Seluruh Fraksi di Komisi II DPR Setujui RUU Pilkada Dibawa Ke Paripurna

25-09-2014 / KOMISI II

Setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi, akhirnya seluruh Fraksi yang berjumlah 9 (sembilan) fraksi DPR di Komisi II DPR, Rabu (24/9) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke tingkat Rapat Paripurna pada Kamis, 25 September 2014.

“Seluruh fraksi di DPR menyepakati laporan panja ini dibawa ke Rapat Paripurna,”kata pimpinan rapat Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar saat Raker dengan Mendagri Gamawan Fauzi.

Selanjutnya, Agun juga menanyakan kepada pemerintah atas pandangan fraksi tersebut. Mendagri yang hadir mewakili pemerintah akhirnya juga menyatakan sepakat pembahasan hari ini dibawa ke rapat paripurna besok.

Untuk DPD kata Agun, telah memberi pertimbangan dan menyetujui ke Paripurna dan meminta apa yang telah disampaikan DPR pada rapat ini disampaikan juga ke Paripurna.

"Sebelum voting tentunya harus buat varian untuk disederhanakan (pandangan fraksi) dan itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan paripurna," jelas Agun dan palu pun diketuk.

Sebelumnya dalam kesempatan rapat ini, salah satu fraksi DPR, yakni PDIP menyampaikan pendapat akhir mini fraksinya yang di bacakan oleh Yasonna Laoly, F-PDIP menyetujui RUU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat, dan diteruskan pembahasannya pada pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan di Paripurna.

“Pilihan F-PDIP agar Pilkada Langsung dipertahankan, berangkat dari argumentasi paradigma perubahan UUD 1945, yakni memperkuat sistem pemerintahan presidensil dan prinsip kedaulatan rakyat,”kata Yasonna Laoly

Selanjutnya, jelas Laoly, selaras dengan sistem pemilihan dalam sistem pemerintahan presidensil, dimana Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah (pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945) dipilih secara langsung oleh rakyat, maka gubernur, bupati, dan walikota yang didudukan sebagai kepala pemerintahan daerah (pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945) seharusnya juga dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Seperti halnya pemilihan anggota parlemen yang juga dipilih langsung oleh rakyat, karena mandat kekuasaan eksekutif dan legislative masing-masing diperoleh langsung dari rakyat, maka kedua cabang kekuasaan tersebut dalam posisi sejajar atau tidak dapat saling menjatuhkan sesuai prinsip check and balance,”tegas Laoly.

Menurut pendapat akhir mini Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Rindoko Dahono Wingit, mengingat peran sentral kepala daerah pada era reformasi, maka menjadi konsekuensi logis apabila cara atau sistem pemilihan kepala daerah menjadi salah satu isu strategis yang mendapat perhatian serius, bahkan tidak kurang konstitusi hasil amandemen mengulas secara eksplisit masalah ini.

“Dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Prov, Kab/Kota dipilih secara demokratis, fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa baik dipilih langsung maupun dipilih oleh DPRD sama-sama demokratis bahkan tidak mengurangi kadar legitimasinya,”jelas Rindoko.

Namun berkaca pada pengalaman selama ini, terang Rindoko, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menimbulkan banyak persoalan yang berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Misalnya, merebaknya politik uang sehingga biaya politik menjadi tinggi, banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi karena dorongan untuk mengembalikan biaya kampanye yang mahal,”tegas Rindoko.

Selanjutnya, ia menambahkan, munculnya konflik horizontal antar pendukung calon sehingga menimbulkan disharmoni sosial dan terganggunya roda pembangunan, pelibatan birokrasi untuk pemenangan oleh calon petahana, dan adanya black campaign yang dilakukan calon untuk meraih kemenangan adalah sekelumit permasalahan yang berdampak serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berangkat dari realitas itulah, lanjutnya, Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa kini saat yang tepat untuk mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, sekaligus menyusun formula baru yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyarwaratan/Perwakilan’.

“Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang cocok dan sesuai dengan budaya Indonesia adalah dipilih melalui perwakilan atau dipilih DPRD yang merupakan wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu,”tegas Rindoko.           

Cara ini, lanjutnya, terbukti efektif dan demokratis sesuai nafas dan jiwa UUD 1945, tidak berbiaya tinggi, serta tidak menimbulkan permasalahan akut yang berkepanjangan.(nt) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...